Jumat, 04 Oktober 2013

Ini Dia Kata Terpanjang di Dunia, Butuh 3,5 Jam Mengucapkannya (Amazziinnggg)

Ini Dia Kata Terpanjang di Dunia, Butuh 3,5 Jam Mengucapkannya (Amazieeng) Sebuah kata biasanya tersusun dari beberapa huruf yang jumlahnya tidak lebih dari 10 kata. Tapi, percayakah Anda jika ada sebuah kata yang tersusun dari 189.891 huruf? WEEWWW
Ternyata, seperti dilansir Odditycentral, Jumat (23/11/2012), kata tersebut memang ada. Kata ini adalah nama untuk sebuah senyawa kimia yang merupakan protein pada tubuh manusia. Senyawa ini dikodekan oleh gen TTN dengan nama pendek Titin. Nama lengkap Titin inilah yang memiliki huruf sepanjang 189 ribu. Di Wikipedia, senyawa ini tertulis dalam bentuk singkat "Methionylthreonylthreonylglutaminylarginyl...isoleucine". Tak heran, jika butuh waktu 3,5 jam untuk mengucapkannya.
 Saking panjangnya, tidak ada satu pun kamus yang memuat kata ini. Kamus Inggris hanya memuat singkatan dan formula dari senyawa tersebut. Kenapa bisa panjang? Kata Titin ini terdiri dari 244 unsur terpisah dengan bilangan exon terbesar, yaitu 363.
Nama Titin sendiri diambil dari dewa Yunani bernama Titan yang dipercaya memiliki kekuatan sangat besar. Bagi yang masih belum percaya, Anda bisa melihat video berikut. Video berdurasi 3 jam 33 menit ini memperlihatkan seorang pria Rusia mengucapkan bentuk asli dari Senyawa Titin. Awalnya, pria ini mengucapkan kata tersebut dengan jelas. Namun, lama-lama, ia mengucapkannya seperti sedang kumur-kumur hingga bosan dan mengantuk. Berikut videonya ( durasi 3,5 jam lebih )


Bisa bayangin yah.....kita ngomong selama 3,5 ngomongin bahasa yg agak asing dengan kita
1 jam pertam sih plingan masih enjoy bacanya, mulaideh 2 jam pertama ngantuk, haus laper dan mbsenin..haha
misalkan aku yg di suruh baca setengah jam pertama aja aku dh tidur mungkin..hahaha
Dan mulai lapar..hahaha

Jumat, 03 Agustus 2012

arep ngepost opo yo ?hahaha

Rabu, 28 Desember 2011

kata bijak

Kesuksesan diperoleh dari kegagalan. Kekecewaan dan kegagalan adalah dua buah batu loncatan terbaik untuk menuju kesuksesan...

Rabu, 21 Desember 2011

 my facebook-----------------------> http://www.facebook.com/profile.php?id=100000555264280

SELAMAT HARI IBU,,, I LOVE U MOM :*


‎(KASIH SAYANG SEORANG IBU)

Sejatinya cintanya begitu suci dan tak akan pernah lapuk di makan zaman..
Perhatianya tak akan pernah tersilaukan oleh teriknya matahari..
Kasih sayangnya takan pernah terkikis oleh waktu..
Indah tutur katanya selalu menghangatkan jiwa..
Ibu..... Takan ada cinta dan kasih sayang yg suci seperti apa yg telah engkau berikan pd anak2mu..

"IBU"
Indah tutur katamu.
Begitu besar rasa cintamu.
Untuk anak2mu kau curahkan semua cinta kasih sayang dan perhatianmu
IBU
Di saat kita masih bisa dipeluk dan memeluk
tidak ada kata terlambat untuk meminta maaf dan membahagiakannya.
IBU
Begitu suci cintamu dan tiada meminta balas tuk semua itu.
IBU
Namamu selalu terukir indah didalam hatiku dan akan selalu terindah didalam perjalan hidupku..
IBU
Terimakasih atas semua ini...

Minggu, 27 Maret 2011

persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsadan bernegara

PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Sebagai negara yang mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, bangsa indonesia mengimplementasikannya dalam berbagai aspek yaitu sebagai berikut :
1. Di bidang hukum
a. Di bidang hukum perdata internasional
Pasal 27 ayat 1 berbunyi “ segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hal ini mengandung makna, bahwa setiap orang yang menjadi warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidan hukum dan pemerintahan. Konsekuensinya bahwa setiap warga negara harus menaati dan mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di negara indonesia. Sebaliknya, setiap warga negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum harus dikenai sanksi hukuman menurut hukum yang ada. Sanksi hukum ini harus berlaku secara jelas, pasti, dan menjamin rasa keadilan bagi setiap warganya serta berlaku tanpa pandang bulu baik itu rakyat biasa, pedagang, guru, pengusaha, maupun pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum sangat penting untuk dipenuhi karena hal tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi karena salah satu ciri dari negaa demokrasi adalah adanya persamaan hukum.
Adapun penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum khusus antara lain sebagai berikut.
a. Di bidang hukum kekeluargaan
di bidang hukum perdata internasional terdapat asas nationaliteit principle yang intinya menyatakan bahwa status hukum seorang warga negaar dalam hal hak dan kewajiban melekat di mana pun ia berada. Ini berarti bahwa keberatan hukum nasional di suatu negara akan tetap mempengaruhi sikap dan tindakan setipa warga negara, walaupun ia berada di luar wilayah yuridiksi wilayah yang bersangkutan.
Namun, asas ini sering kali tidak mampu untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindunganl dan penegakan hukum nasional bagi warga negara yang berada diluar wilayah kedaulatan negara, jika ada peristiwa hukum yang tidak memungkinakan hukum nasional terlibat. Hal ini disebabkan di dalam lingkup hukum internasional juga dikenal prinsip domisili, yaitu suatu prinsip yang menghendaki bahwa status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum tempat ia berdomisili.
Contohnya, apabila ada seroang TKI yang terlibat masalah seperti mengalami penganiayaan atau divonis mati akibat tindak pidana pembuhuhan, dan sebagainya maka akan menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, negara ingin melindungi setiap warga negaranya, di sisi lain negara juga harus menghormati hukum negara lain karena alasan yuridiksi. Berkaitan dengan masalah ini, maka langkah yang sering dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian ekstradisi yang dalam tatanan substansi mengandung bobot politis yang tinggi.
b. Di bidang hukum kekeluragaan
Status kewarganegaraan seseorang akan membawa implikasi pada adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewahiban yang berkaitan dengan masalah – masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, ataupun pengampunan. Dalam persoalan pewarisan, fenomena hukum di indonesia sebagian besar masih menggariskan pada pemberlakuan hukum adat, yang kadang kala justru dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnya, dalam lingkup hukum waris adat yang sifatnya masih dianggap diskriminatif, bila ditinjau dari kedudukan antara laki – laki dan perempuan atas hak waris. Misalnya pola “segendong sepikul”. Artinya anak laki – laki akan memperoleh satu bagian, sementara anak perempuan hanya setengah bagiannya.
c. Di bidang hukum politik
di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status kewarganegaraan seseroang merupakan bukti keanggotaan mereka dalam suatu negara. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM (hak asasi manusia).
2. Di bidang politik
Setiap manusia mempunyai naluri untuk mengorganisasikan diri, karena pada dasarnya manusia adalah mahkluk sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan warga negara dalam mengekspresikan aspirasinya dibidang politik maka negara memberi jaminan di bidang politik yang tertuang dalam pasal 28 UUD 45 yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
3. Di bidang keagamaan
Beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya persamaan kedudukan warga negara dalam bidang keagamaan.
a. Negara indonesia mengakui dan percaya terhadap Tuhan YME.
b. Pemerintah negara indonesia menjamin warga negara indonesia juga memiliki dan peranan yang sama.
4. Di bidang pertahanan kan keamanan
Ddi bidang pertahanan dan keamanan, setiap warga negara indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sama. Hal ini terlihat dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 45.
Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa setiap warga negara turut bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar yang merongrong keberadaan negara indonesia.
5. Di bidang pendidikan dan kebudayaan
Persamaan kedudukan warga negara indonesia dalam bidang pendidikan terutama dalam pasal 31 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Sedang persamaan kedudukan warga negara dalam bidang kebudayaan dimuat dalam pasal 32 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.

6. Di bidang ekonomi
Berdasarkan pasal 33 UUD 45, maka dapat diketahui bahwa tiap – tiap warga negara berhak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, asalkan berlandaskan asas kekeluragaan dan mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.
Selain itu di indonesia melarang adanya kegiatan ekonomi yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau masyarakat tertentu saja, misalnya :
a. Monopoli, yaitu suatu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai hanya oleh satu orang produsen saja.
b. Monosoni, yaitu suatu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi hanya dikuasai oleh satu konsumen / pembeli tunggal saja.
c. Oligopoli, yaitu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai oleh beberapa produsen/penjual saja.

Sabtu, 26 Maret 2011

Komponen Penyusun Motherboard

Motherboard komputer, khususnya motherboard komputer PC disusun atas berbagai komponen yang diperlukan dalam membangun sebuah sistem komputer. Komponen-komponen yang umumnya ada dalam sebuah motherboard adalah:

http://ciburuan.files.wordpress.com/2010/03/motherboard.jpg?w=459&h=380

Sumber foto: http://www.thgtr.com/motherboard/20041125/images/board-big.jpg

  1. Soket Prosesor. Soket ini merupakan tempat dimana prosesor dipasang. Jenis soket menentukan prosesor apa yang bisa dipasang pada soket tersebut. Jadi soket tertentu hanya bisa dipasang prosesor tertentu saja.
  2. Slot Memori. Slot ini digunakan untuk memasang memori utama komputer. Jenis slot memori juga berbeda-beda, tergantung sistem yang digunakannya.
  3. Northbridge, merupakan sebutan bagi komponen utama yang mengatur lalu lintas data antara prosesor dengan sistem memori dan saluran utama motherboard.
  4. Southbridge, sebutan untuk komponen pembantu northbridge yang menghubungkan northbridge dengan komponen atau periferal lainnya.
  5. Slot PCI Express x16, merupakan slot khusus yang bisa dipasangi kartu VGA generasi terbaru.
  6. Slot PCI Express x1, merupakan slot untuk memasang periferal (kartu atau card) lainnya selain kartu VGA.
  7. Slot AGP, merupakan slot khusus untuk memasang kartu VGA generasi sebelum adanya slot PCI Express.
  8. Slot PCI, merupakan slot umum yang biasa digunakan untu memasang kartu atau card dengan kecepatan di bawah slot AGP dan PCI Express.
  9. BIOS (Basic Input-Ouput System). Merupakan program kecil yang dimasukkan ke dalam IC ROM atau Flash yang digunakan untuk menyimpan konfigurasi dari sebuah motherboard.
  10. Baterai CMOS, baterai khusus untuk memberikan daya pada BIOS.
  11. Port SATA, merupakan antarmuka untuk media penyimpanan generasi terbaru. Port SATA bisa digunakan untuk menghubungkan Hard Disk dengan sistem komputer.
  12. Port IDE, merupakan antarmuka media penyimpanan sebelum generasi SATA.
  13. Port Floppy Disk, digunakan untuk menghubungkan media removable atau media penyimpanan yang bisa dicopot yaitu Disket atau Floppy Disk.
  14. Port Power, yaitu port untuk memberikan daya kepada sistem komputer.
  15. Back Panel, merupakan kumpulan port yang biasanya diletakkan di belakang casing atau wadah komputer PC. Port atau colokan yang biasanya ada di belakang casing komputer PC adalah:
  16. Port PS/2 Mouse, untuk menghubungkan mouse dengan komputer.
  17. Port PS/2 Keyboard, untuk memasang keyboard.
  18. Port Paralel, untuk memasang periferal kecepatan rendah dengan lebar data delapan bit. Biasanya digunakan untuk memasang printer sebelum generasi USB.
  19. Port Serial, digunakan untuk memasang periferal kecepatan rendah dengan mode transfer data serial. Namun saat ini jarang digunakan.
  20. Port SPDIF, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan periferal audio seperti home theatre.
  21. Port Firewire, untuk menghubungkan peralatan eksternal kecepatan tinggi seperti video capture atau streaming video.
  22. Port RJ45, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan jaringan LAN.
  23. Port USB, digunakan untuk antarmuka dengan periferal atau peralatan eksternal generasi baru yang menggantikan port paralel dan Serial.
  24. Port Audio, digunakan untuk menghubungkan komputer dengan sistem audio seperti speaker, mikrofon, line-in dan line-out.

http://ciburuan.files.wordpress.com/2010/03/back-panel.jpg?w=286&h=125

Sumber: http://ciburuan.wordpress.com/2010/03/18/komponen-penyusun-motherboard/